PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENTING DALAM MEMBENTUK KARAKTER BANGSA PESERTA DIDIK

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENTING DALAM MEMBENTUK KARAKTER BANGSA PESERTA DIDIK

 

Oleh :

Rosa Rosnaliani, S.Pd.

Pengajar Mata Pelajaran PPKn

SMA Negeri 5 Tasikmalaya

 

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa peserta didik. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan mengambil pendapat ahli dan data dari jurnal ilmiah, skripsi, dan sumber relevan. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa karena mengajarkan nilai-nilai sikap, moral, dan aturan yang membangun karakter bangsa. Namun, implementasi nilai-nilai ini masih belum optimal di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penanaman yang lebih intensif untuk memastikan bahwa pendidikan kewarganegaraan dapat memainkan peran penting dalam membangun karakter bangsa.
Kata Kunci: pendidikan, kewarganegaraan, karakter, bangsa

 

PENDAHULUAN

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah satu dari tiga mata pelajaran yang harus diajarkan di setiap bentuk dan tingkatan pendidikan sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Tujuan PKn adalah membentuk masyarakat yang baik dengan memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang cerdas, kompeten, dan berkarakter sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Pembelajaran PKn tidak hanya terbatas pada pendidikan formal dan buku, tetapi juga dapat melibatkan pembelajaran langsung dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa, karena mengajarkan aturan, norma, dan kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tenaga pendidik memiliki peran yang kuat dalam membentuk karakter bangsa, karena mereka menjadi contoh bagi peserta didiknya. Pendidikan karakter perlu dilakukan sejak dini dengan tujuan memperbaiki moral dan akhlak peserta didik.

Pendidikan Kewarganegaraan juga berhubungan dengan pendidikan demokrasi, yang bertujuan mengembangkan sikap berpikir kritis dan berlaku secara demokratis dalam masyarakat. Tujuan PKn menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 antara lain adalah mengembangkan kemampuan berpikir kritis, terlibat aktif dan bertanggung jawab dalam gerakan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tumbuh secara positif dan demokratis, serta berkorelasi dengan bangsa-bangsa lain melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

UNESCO juga menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat dan membiasakan peserta didik untuk belajar, berbuat, menjadi, dan hidup bersama. Pendidikan karakter, sebagai tujuan dari pendidikan nasional, diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, yang menjelaskan bahwa pendidikan bertujuan menciptakan situasi belajar agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuan dirinya dalam berbagai aspek seperti keagamaan, moral, intelektual, keterampilan, dan lain-lain.

Dengan demikian, PKn memiliki peranan penting dalam membentuk karakter bangsa dan menciptakan masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Pembelajaran PKn tidak hanya terbatas pada buku, tetapi juga melalui pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari. Tenaga pendidik memainkan peran penting sebagai contoh dan memiliki efek kuat dalam pembentukan karakter bangsa. Pendidikan karakter harus dimulai sejak dini dengan tujuan meningkatkan akhlak dan moral peserta didik. Tujuan PKn adalah mengembangkan berpikir kritis, partisipasi aktif, pertumbuhan positif, dan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain melalui TIK. Pendidikan karakter juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 sebagai tujuan dari pendidikan nasional.

 

METODE

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menggunakan sumber data dari jurnal ilmiah, artikel ilmiah, hasil penelitian, dan sumber relevan lainnya yang berasal dari tahun 2006 hingga 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan teori-teori yang berkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan dalam pembentukan karakter bangsa pada peserta didik sebagai acuan di dalam pembahasan hasil penelitian.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Indonesia merupakan negara demokrasi, demokrasi artinya adalah suatu sistem pemerintahan negara sebagai usaha dalam menciptakan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan pemerintah negara tersebut. Artinya kekuasaan berada ditangan rakyat, maka dari itu setiap rakyat Indonesia harus memahami dengan baik mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan jati diri atau karakter bangsanya melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang cakupannya mengenai persoalan hubungan kebangsaan, kewarganegaraan dengan negara, HAM, demokrasi, dan civil society yang dalam mengaplikasikan asas-asas pendidikan demokrasi dan humanis. Sekolah adalah badan tempat anak diajarkan pendidikan intelektual yaitu untuk mempersiapkan peserta didik untuk sekolah di jenjang berikutnya. Tetapi selain untuk aspek intelektual, di sekolah juga terdapat aspek moral, agama, sosial. Tujuan dari sosialisasi adalah supayasetiap warga masyarakat bisamengenal lingkungan sosial budaya, baik di lingkungan tempat tinggalmereka maupun di lingkungan baru (Nurjannah & Muslia, 2019). Pendidikan kewarganegaraan memegang peranan penting dalam mengenalkan materi yang berhubungan dengan nilai-nilai karakter suatu bangsa. Untuk kesuksesan sebuah bangsa generasi muda harus mengembangkan karakter, (Izma & Kesuma, 2019) ada beberapa karakter yang menjadi acuannya, yaitu: 1. Dengan karakter religius diharapkan mampu menjadi fondasi nilai moral dan budi pekerti saat berbuat. 2. Menjadi pribadi yang jujur maka akan dapat dipercaya dan peluang terjadi konflik, saling menuding, dan saling membenci karena dibohongiakan kecil. 3. Dengan sikap bertanggung jawab maka dapat memperlihatkan pribadi seseorang yang pantas untuk diberikan kepercayaan dan bisa menanggung konsekuensi atas perbuatannya. 4. Sikap toleransi yang akan memudahkan setiap masyarakat atau pribadi untuk bergaul tanpa adanya diskriminasi. 5. Disiplin, dengan adanya sikap disiplin maka akan memperlihatkan bahwa pribadi tersebut akan sangat menghargai dan menjunjung tinggi setiap aturan yang telah disepakati.

Kerja keras, dengan kerja keras dapat menunjukkan bahwa pribadi atau individu tersebut merupakan individu yang berkarakter dan pantas untuk diajak bekerja sama. 7. Kreatif/ berpikir kreatif dan critical thinking akan menandakan sebagai individu yang cerdas. 8. Demokratis, artinya bersikap adil atau memandang rata antara hak dan kewajiban diri sendiri dan orang lain, sehingga akan memahami apa yang akan diprioritaskan atau apa yang lebih penting untuk dilakukan terlebih dahulu. 9. Nasionalisme, ini sangat diperlukan karena jika tidak ada sikap ini maka tidak akan pernah terlaksana bangsa yang berkarakter sampai kapanpun karena karakter itu sendiri muncul dari warga negaranya. 10. Peduli lingkungan alam dan sosial, dengan adanya kepedulian maka akan menjadikan pribadi dihormati, dicintai, dan dilindungi oleh lingkungan sosial.  

Pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa pada peserta didik memang saling berkaitan karena dari keduanya memerlukan acuan dari nila-nilai, norma norma, dan aturan mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Guru sebagai tenaga pendidik juga dapat membantu untuk memperkuat siswanya untuk mengimplementasikan pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan bersosialisasi dan guru dapat mendukung atau mendorong pembentukan karakter siswa supaya menjadi generasi penerus bangsa yang baik. Jika semuanya sudah tercapai, maka generasi muda sebagai generasi penerus bangsa akan dapat mencapai cita cita bersama dalam mewujudkan negara Indonesia yang baik, maju, dan berkarakter.

 

KESIMPULAN

Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa pada peserta didik. Pentingnya pendidikan ini terletak pada fakta bahwa lembaga pendidikan merupakan pengajar utama bagi generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa. Agar pembelajaran efektif, pendidikan karakter harus diimplementasikan dengan inovasi dalam pelajaran kewarganegaraan. Lingkungan, terutama keluarga dan teman sebaya, juga berperan penting dalam sosialisasi kita. Interaksi dalam lingkungan ini akan mempengaruhi pembentukan karakter pribadi kita. Jika lingkungan ini baik, maka kita akan tumbuh menjadi pribadi yang baik sesuai dengan nilai dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dan negara.

 

SARAN

Pendidik diharapkan dapat memperkenalkan dan mengajarkan pendidikan kewarganegaraan kepada peserta didik mereka, serta menciptakan model pembelajaran inovatif untuk pendidikan tersebut. Tujuan utama adalah agar siswa dan masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang pendidikan kewarganegaraan dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sosial, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, keluarga dan guru juga diharapkan mampu mendukung dan membantu dalam pembentukan karakter anak-anak atau generasi muda sebagai penerus bangsa.

 

DAFTAR PUSTAKA

Akbal, M. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pembangunan Karakter Bangsa. Seminar Nasional: Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Daya Saing Global, 485 493.

Izma, T., & Kesuma, V. Y. (2019). Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Membangun Karakter Bangsa. Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan, 17(1), https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v17i1.2419 84–92.

Nasozaro, H. O. (2019). Pembangunan Karakter Bangsa melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Warta Edisi: 62, 13(4), 24–33. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/wdw.v0i62.504

Seno, D. (2016). Implementasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran PKn Kelas II SD Gugus Larasati Kota Semarang. (Skripsi). Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang, Semarang.

Sihombing, R. A. & Lukitoyo, P.S. (2021). Peranan Penting Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 49-59.


Print   Email