Deklarasi Anti Perundungan

Penandatanganan Deklrasi Anti Perundungan Oleh Siswa SMA Negeri 5 Tasikmalaya

Perundungan atau bullying adalah perilaku negatif yang dilakukan secara berulang dan sengaja oleh satu atau lebih orang untuk menyakiti atau merendahkan orang lain. Perundungan bisa terjadi secara verbal, fisik, sosial, maupun melalui dunia maya. Di SMA Negeri 5 Tasikmalaya (Rabu, 23 April 2025 ), antusias seluruh siswa tergambar saat deklarasi dan penandatanganan anti perundungan, hal ini dalam rangka memperkuat komitmen pencegahan perundungan.

Hadir di acara tersebut pembicara, Risma Muflihah S.Pd., C.PS, dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak perundungan dan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif. Dengan pendekatan yang empatik, beliau berbagi berbagai pengalaman dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diimplementasikan oleh siswa.

Ibu Kepala Sekolah Hj. Iis Suminar Rahmi, M.Pd, juga memberikan sambutan hangat. Dalam harapannya, Ibu Iis mendorong siswa untuk aktif terlibat dalam berbagai kegiatan positif dan saling mendukung satu sama lain dalam menciptakan iklim belajar yang ramah dan  bersahabat. Pada acara tersebut  seluruh siswa membacakan janji anti perundungan juga  menandatangani kain yang terpasang  sebagai simbol komitmen mereka terhadap penolakan perundungan. Tanda tangan yang beraneka ragam menciptakan pola yang indah, menggambarkan keragaman dan persatuan mereka dalam melawan perundungan di SMA Negeri 5 Tasikmalaya

Melalui langkah sederhana ini, siswa SMA Negeri 5 Tasikmalaya menunjukkan bahwa mereka peduli, bersatu, dan siap untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Acara ini bukan hanya seremonial, tetapi sebuah gerakan nyata menuju sekolah yang aman dan ramah bagi semua.

 


Print   Email

Related Articles